Khatib Sholat Jumat Soroti Masuknya Narkoba di Bawean
BOYANESIA -- Pengasuh pesantren di Pulau Bawean, Ustadz Masyhud menyoroti narkoba yang mulai banyak merusak generasi muda Bawean. Hal ini disampaikan Ustaz Masyhud saat menyampaikan khutbah sholat Jumat di Masjid Jami' Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Jumat (5/5/2023).
"Masalah moral dan kemaksiatan kepada Allah SWT begitu mengkhawatirkan dam mengenaskan ketika narkoba menghantaui pulai kita tercinta," ujar Ustaz Masyhud.
Menurut Ustaz Masyhud, masalah moral generasi muda di Pulau Bawean juga mulai mengkhawatirkam dan menegenaskan. Karena itu, masalah narkoba dan berbagai kemaksiatan yang ada di Bawean saat ini harus menjadi tanggung jawab bersama.
"Ini tanggung jawab kita bersama sebagai umat Rasulullah, bukan hanya tanggung jawab kiai atau pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama," ucap dia.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, Pulau Bawean juga dilanda banjir bandang berkali-kali. Ratusan rumah pun terendam bajir dan sebagain lainnya roboh atau rusak. Karena itu, menurut Ustaz Masyhud, bencana yang datang tersebut harus direfleksikan.
"Apa betul ini adalah bencana? Apa betul ini adalah musibah? Jangan-jangan ini adalah peringatan dari Allah agar kita bisa melihat dan kembali bahwa kita sudah salah," kata Ustaz Masyhud.
Maka, lanjut dia, orang Bawean tidak boleh diam terhadap kemaksiatan dan kepincangan-kepincangan sosial, termasuk pada masalah narkoba yang mulai menyebar di Bawean. "Kita harus melawan, kita harus memberikan peringatan dan teguran. Karena ini adalah tanggung jawab bersama. Kita dipilih menjadi umat yang terbaik, dipilih oleh Allah SWT sebagai khaira ummah. Ada konsekuensi yANg dibebankan Allah kePada kita bersama, perintahkan, ajak mereka ke dalam kebaikan," jelas dia.
Dia pun mendorong kepada aparat pemerintah dan kepolisian di Pulau Bawean untuk membuat kebijakan yang bisa mengatasi berbagai masalah yang ada di Bawean. "Aparat yang punya kebijakan jangan diam, aparat lakukan, kita diperintahkan untuk jangan diam," ucap Ustaz Masyhud.
Sebelumnya, dua warga Bawean ditangkap polisi setelah kedapatan membawa barang haram narkotika jenis sabu. Keduanya adalah warga desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik yaitu Nidaul Habibi (30) dan Andri Winoto (36).
Keduanya ditangkap oleh Polsek Tambak. Kronologinya, polisi terlebih dulu menangkap Nidaul Habibi di pinggir Jalan Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak, sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (7/3/2023) lalu.
Lalu, tidak berselang lama pelaku Andri Winoto diringkus di rumahnya di Dusun Bengko Loar, Desa Kepuhteluk. Di sana lah polisi mendapati satu plastik klip, yang di dalamnya berisi kristal warna putih Narkotika golongan satu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.