Ruang Tasek, Dirampas dari Nelayan Kecil Pulau Bawean
BOYANESIA -- Kontestasi ruang di wilayah pesisir sering menempatkan warga pesisir pada posisi terjepit, khususnya nelayan kecil di Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur. Pemanfaatan ruang laut dan sumber daya yang ada di dalamnya dilakukan lewat proses tata kelola yang kurang mendukung kehidupan masyarakat pesisir dan berakibat pada penurunan kesejateraan sosial serta memperparah kerusakan lingkungan laut dan pesisir.
Hal tersebut bisa bersumber dari berbagai jalur, utamanya adalah regulasi. Penetapan zonasi wilayah tangkap dan perbedaan jenis alat tangkap yang digunakan. Keberadaan alat tangkap pukat/trawl/cantrang dirasa sudah sangat mengganggu nelayan kecil Pulau Bawean mereka operasi dengan jarak tiga mil sampai lima mil dari pantai Bawean dan setiap hari keberadaan perahu cantrang sudah jadi pemandangan sehari- hari bagi nelayan Bawean.
Pasalnya, keberadaan mereka telah merebut wilayah tangkap nelayan kecil Bawean yang hanya menggunakan alat tangkap sederhana dan tradisional. Akibatnya, jumlah tangkapan nelayan kecil di Pulau Bawean berkurang.
Model dan praktik perampasan ruang tasek (ruang laut) ini menjadi kesadaran bersama untuk lebih memahami dan mendalami potensi ancaman bagi kehidupan masyarakat nelayan pesisir Bawean.
Dalam hal ini, nelayan Bawean harus bersatu dan kompak dalam menyuarakan hak adat pesisir, hak nelayan tradisional dan kecilnya, baik wilayah ruang laut adatnya atau pun hak kebutuhan pokok nelayan, mulai BBM Solar subsidi, alat tangkap dan keberpihakan regulasi pusat juga daerah.
Penulis : Sekretaris dari Perkumpulan Peduli Konservasi Bawean, Gufal