News

Terjadi Kekerasan Seksual di Kampus? Laporkan Lewat Nomor Ini

Antik Bintari (paling kiri), Dhika Himawan (tengah baju putih), dan Adelle Odelia Tanuri dalam Dialog Interaktif

BOYANESIA.REPUBLIKA.CO.ID -- Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi telah menjadi isu mendesak yang memerlukan tindakan serius. Karena itu, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menciptakan ruang intelektual yang bebas dari kekerasan seksual.

Kekerasan seksual di lingkungan kampus melibatkan pelaku dari berbagai profesi, seperti dosen, tenaga kependidikan, pejabat perguruan tinggi, dosen pembimbing skripsi dan tesis, serta mahasiswa dan mahasiswi sendiri.

Kejadian ini dapat terjadi selama proses belajar-mengajar, kegiatan unit mahasiswa, bimbingan, dan kuliah kerja nyata.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Baca Juga: Asal Penamaan Sholawat Almunjiyat, Arab Latin dan Maknanya

Berdasarkan survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tahun 2020, sebanyak 27 persen dari keluhan kekerasan seksual dilaporkan berasal dari perguruan tinggi.

Upaya untuk mengatasi masalah ini telah diambil oleh berbagai pihak, termasuk dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

UU TPKS ini adalah bukti kehadiran negara dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan seksual.

Baca Juga: One Piece: Momen Luffy Hampir Mati 9 Kali

Pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), telah menggandeng banyak pihak untuk melakukan advokasi, edukasi, dan sosialisasi UU TPKS melalui dialog interaktif.

Sebagai bagian dari Kampanye Terpadu Nasional "Pahami UU TPKS: Panggilan Aksi dan Kolaborasi Menyeluruh untuk Melawan Kekerasan Seksual," Kemen PPPA bersama Radio Republik Indonesia (RRI) dan komunitas Rahasia Gadis menyelenggarakan Dialog Interaktif "Mewujudkan Ruang Intelektual yang Bebas dari Kekerasan Seksual."

Acara ini dihadiri Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati, Dosen FISIP Universitas Padjadjaran sekaligus Ketua Satgas PPKS Universitas Padjadjaran Antik Bintari, serta Co-Founder Rahasia Gadis, Adelle Odelia Tanuri dan Dhika Himawan.

Baca Juga: Mengapa Erick Thohir Ada di Video Klip Satru 2? Ini Penjelasan Denny Cak Nan

Ketua Satgas PPKS Universitas Padjadjaran, Antik Bintari menjelaskan, tingkat kekerasan seksual yang tinggi di perguruan tinggi menuntut tindakan strategis.

Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 yang mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi adalah langkah penting.

"Pada prinsipnya, setiap laporan harus kami terima karena kami belum mengetahui kebenarannya. Kami meyakini bahwa siapa pun yang mencari teman untuk berbicara akan mendapatkan tempat untuk berbicara, yang selama ini tidak tersedia. Oleh karena itu, kami memberikan ruang untuk berbicara," ujar Antik Bintari.

Antik mengatakan, apa pun yang dilaporkan, baik itu kasus acak atau terstruktur, tidak masalah. Yang terpenting adalah bahwa pelapor merasa dilecehkan atau merasa bahwa ada masalah.

Baca Juga: Apakah Shanks akan Mati di One Piece?

Selanjutnya, ada proses pemeriksaan dan keadilan yang melibatkan pelapor, saksi, dan terlapor. Prioritas tetap pada pelapor, namun terlapor juga berhak mendapatkan dukungan, terutama jika mereka juga memerlukan layanan psikologis.

Langkah-langkah progresif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus semakin kuat dengan implementasi UU TPKS, yang bertujuan memberikan keadilan dan melindungi korban.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA, Ratna Susianawati menekankan peran semua pihak dalam memastikan suksesnya sosialisasi dan implementasi UU TPKS serta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Baca Juga: Cara Sehat Bersihkan Kotoran Hidung

"Pasca lahirnya atau diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kita terus secara simultan melengkapi berbagai peraturan yang sangat teknis sesuai dengan konteks atau lokus di mana tindak pidana kekerasan seksual terjadi," ucap Ratna.

Ratna menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS adalah sebagai payung hukum yang komprehensif dan menjadi jawaban dalam memastikan pemenuhan hak korban kekerasan.

Dengan melengkapi berbagai peraturan teknis yang relevan, termasuk dalam konteks perguruan tinggi, undang-undang ini menjadi langkah awal dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di berbagai lingkungan, termasuk di ruang publik dan kampus.

Baca Juga: Brisia Jodie Diduga Hamil, Haramkah Nikahi Wanita yang Hamil Duluan?

Seluruh masyarakat, termasuk komunitas perempuan dan individu, harus aktif dalam memberikan edukasi, membuka pos-pos pengaduan, mempromosikan zero tolerance terhadap kekerasan seksual, dan memberikan dukungan kepada korban untuk pulih dari trauma.

"Kami selalu mendengarkan pengalaman yang sering dialami oleh mereka (anggota komunitas Rahasia Gadis). Pertanyaan-pertanyaan seperti itu sering muncul karena ada stigma yang telah tertanam di pikiran mereka. Misalnya, seseorang yang sedang berpacaran mungkin bertanya apakah tindakan seperti menggandeng tangan dianggap kekerasan seksual," kata Co-Founder Rahasia Gadis, Dhika Himawan.

Sementara itu, Adelle Odelia Tanuri, yang juga Co-Founder Rahasia Gadis, menekankan pentingnya sosialisasi edukasi, memberikan pemahaman terkait kekerasan seksual, serta membuka ruang-ruang bagi korban untuk melaporkan apa yang telah dialami dengan jaminan keamanan bagi korban.

Baca Juga: Al Nassr vs Istiklol: Ronaldo Cetak Gol Perdana di Liga Champions Asia, Mengapa tak Selebrasi?  

Selain itu, co founder komunitas perempuan dengan pengikut 3,3 juta follower tersebut juga meminta dukungan bagi korban dan memahami kerentanan yang mereka alami.

Dengan semakin banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, keterlibatan aktif seluruh masyarakat dalam melaporkan kejadian tersebut sangat diperlukan. Masyarakat bisa menghubungi call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08-111-129-129 .

 

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Scribo Ergo Sum - Sampaikanlah walau satu berita