Agama

Brisia Jodie Diduga Hamil, Haramkah Nikahi Wanita yang Hamil Duluan?

 

Penyanyi Brisia Jodie diduga hamil dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

BOYANESIA.REPUBLIKA.CO.ID -- Nama Brisia Jodie menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pasalnya, dalam fotonya yang beredar di media sosial, perut Jodie tampak agak besar dan diduga sedang hamil.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dalam foto itu, Jodie tampak berdiri di sebuah tempat sembari memegang perutnya yang buncit. Namun, penyanyi muda itu sepertinya tidak menyadari sedang dipotret dari samping.

Dengan beredarnya foto itu, tulisan Jodi Hamil pun menjadi trending topic di Twitter (X) pada Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: Apakah Shanks akan Mati di One Piece?

Namun, terlepas dari hal yang belum pasti tersebut, bagaimana hukumnya menikahi wanita yang sedang hamil?

Dalam menjawab persoalan fikih tersebut, kami mengutip pendapat pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat. Menurut Ustadz Sarwat, haram hukumnya seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain. Karena hal itu akan mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut.

Dalilnya adalah beberapa nash berikut ini:

Nabi SAW bersabda, "Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan." (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim)

Nabi SAW bersabda, "Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." (HR Abu Daud dan Tirmizy)

Baca Juga: Al Nassr vs Istiklol: Ronaldo Cetak Gol Perdana di Liga Champions Asia, Mengapa tak Selebrasi?  

Namun, jika wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya di luar nikah, maka umumnya para ulama membolehkannya, dengan beberapa varisasi detail pendapat:

  1. Pendapat Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.

  1. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal

Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil. Kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya.

Baca Juga: Begini Cara Naik Kereta Cepat Whoosh Secara Gratis

Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah tobat dari dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dia masih boleh menikah dengan siapa pun. Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Al-Imam An-Nawawi, jus XVI halaman 253.

  1. Pendapat Imam Asy-Syafi'i

Adapun Al-Imam Asy-Syafi'I berpendapat bahwa baik laki-laki yang menghamili atau pun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Sebagaimana tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II halaman 43.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Scribo Ergo Sum - Sampaikanlah walau satu berita