Bolehkah Nonton Video Porno Mirip Rebecca Klopper dengan Dalih Pendidikan Seks?

BOYANESIA --Seorang aktris Indonesia, Rebecca Ayu Putri Klopper atau yang lebih dikenal sebagai Rebecca Kloper kembali viral di media sosial dan menjadi perbincangan nitizen. Pasanya, baru-baru ini muncul kembali video syur yang diduga mirip Rebecca Klopper.
Beberapa bulan lalu, video porno mirip Rebecca Klopper juga sempat viral di media sosial dengan durasi 47 detik, tepatnya pada Mei 2023 lalu. Setelah video panas itu tersebar, Rebecca pun langsung melapor ke polisi.
Nah, kali ini disebut-sebut ada dua video syur lagi yang beredar dan viral di media sosial, yaitu video berdurasi 4 menit dan video berdurasi 11 menit. Nitizen pun banyak yang berburu link download video syur mirip Rebecca tersebut.
Baca Juga: Link Download Video Porno Mirip Rebecca Kloper 47 Detik Viral, Awas Bahaya Malware
Setelah mengetahui viralnya video porno Rebecca, ada nitizen yang bertanya kepada tim redaksi Boyanesia, apakah boleh menonton video porno mirip Rebecca Klopper tersebut dengan alasan pendidikan seks? Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Merujuk pada penjelasan Prof M Quraish Shihab dalam buku “M Quraish Shihab Menajwab” terbitan Lentera Hati dijelaskan bahwa menonton video porno untuk pendidikan seks tampak seperti dibuat-buat. Jika pun benar begitu, kata M Quraish, maka hukumnya tetap haram menonton video porno.
“Adapun soal menonton blue film dan semacamnya, dengan dalih pendidikan seks, maka dalih tersebut, menurut hemat saya, sangat dibuat-buat. Kalaupun itu benar, maka ia tetap haram lebih-lebih bagi muda-mudi,” jelas M Quraish.
Karena, lanjut dia, mudharat yang diakibatkan berupa rangsangan yang dapat mengantar kepada perbuatan haram, jauh lebih besar daripada “manfaat” yang disebutkan itu (pendidikan seks, red).
Baca Juga: Menonton Video Syur Rebecca Klopper yang 47 Detik, Apakah Dosa Besar?
Memang, kata dia, boleh jadi ada yang membenarkan menontonnya dengan alasan bahwa yang ditonton hanya film berupa bayangan, dan bukan kejadian sebenarnya. Akan tetapi, sekali ini, ini adalah alasan yang sangat lemah karena ketetapan hukum Islam harus dikaitkan pula dengan dampak-dampaknya, yang dalam tontonan tersebut dampak negatifnya tidak dapat diasingkan lagi.
M Quraish menambahkan, boleh jadi ada juga yang dapat menoleransinya dalam batas tertentu bagi pasangan suami-istri, yang tidak dapat melakukan hubungan seks kecuali dengan rangsangan menonton video porno tersebut.
“Namun, agaknya alasan ini pun masih belum sepenuhnya dapat diterima oleh banyak ulama,” kata M Quraish, yang merupakan pakar Alquran lulusan Al Azhar Kairo Mesir.
Catatan: Penjelasan Prof Quriash Shihab memang untuk menjawab pertanyaan yang berbeda. Tapi, jawaban M Quraish di atas masih relevan untuk menjawab pertanyaan nitizen tentang hukum menonton video syur mirip Rebecca Klopler.
