Agama

Menonton Video Syur Rebecca Klopper yang 47 Detik, Apakah Dosa Besar?

Selebgram Rebecca Klopper menjadi perbincangan setelah viralnya video porno mirip dirinya yang berdurasi 47 detik di media sosial. Foto: Tangkapan Layar.

BOYANESIA – Selebgram Rebecca Klopper akhirnya muncul ke publik untuk pertama kalinya setelah viralnya video syur 47 detik yang mirip dirinya dalam konferensi pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sementara, pelaku penyebar video porno itu sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Namun, yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukum menonton video porno yang viral tersebut?

Para ulama telah menegaskan bahwa hukum menonton video porno atau menonton film dewasa adalah dosa. Anggota Komisi Fatwa Lembaga Fatwa Mesir Dar Al Ifta, Syekh Dr Amr Al Wardani, mengatakan menonton film porno adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan secara hukum.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Karena, lanjut dia, menonton video syur tersebut mengekspos zina, dan juga mendorong seseorang untuk melakukan perzinaan yang merupakan dosa besar. Allah SWT berfirman dalam Alquran:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Isra 32).

Kemudian yang menjadi pertanyaan, apakah menonton tayangan pornografi tersebut termasuk dosa besar?

Berdasarkan fatwa yang diungkapkan di Islamweb, para ulama yakin menonton film porno termasuk dosa besar karena dua alasan. Pertama, pria Muslim yang menatap perempuan yang bukan muhrim dengan penuh nafsu adalah dosa besar, seperti yang disebutkan oleh Imam Ibn Hajar Al-Haytami.

Jika melihat perempuan yang bukan muhrim saja adalah dosa besar, apalagi menonton film porno. Terlebih, tayangan tersebut memungkinkan penonton melihat aurat perempuan yang bukan muhrimnya.

Melihat adegan tidak senonoh berulang kali bisa berakibat buruk seperti gairah seksual yang tidak terkendali. Pada akhirnya, mendorong penontonnya melakukan masturbasi berulang kali dan mengarah ke perbuatan cabul.

Alasan kedua, para ulama percaya memaksakan diri untuk melakukan dosa kecil adalah dosa besar. Seperti yang pernah disampaikan Ibn 'Abbaas, bahwa tidak ada dosa kecil dengan tekad dan desakan.

Jadi, kesimpulannya, menonton video syur Rebecca Klopper yang 47 detik hukumnya adalah dosa besar. Para ulama pun telah mengimbau untuk menghindari menonton tayangan video yang merusak moral. Jika telah melakukannya, segeralah bertaubat atas perbuatan yang termasuk dosa besar tersebut.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Scribo Ergo Sum - Sampaikanlah walau satu berita