News

Kedapatan Bawa Barang Haram, Dua Warga Bawean Disikat Polisi

Kedua warga Bawean, Andri (tengah) dan Nidaul (kanan) saat diamankan polisi. Foto : (Humas Polres Gresik).

BOYANESIA -- Dua warga Bawean ditangkap polisi setelah kedapatan membawa barang haram narkotika jenis sabu. Keduanya adalah warga desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik yaitu Nidaul Habibi (30) dan Andri Winoto (36).

Keduanya ditangkap oleh Polsek Tambak. Kronologinya, polisi terlebih dulu menangkap Nidaul Habibi di pinggir Jalan Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak, sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (7/3/2023).

Lalu, tidak berselang lama pelaku Andri Winoto diringkus di rumahnya di Dusun Bengko Loar, Desa Kepuhteluk. Di sana lah polisi mendapati satu plastik klip, yang di dalamnya berisi kristal warna putih Narkotika golongan satu.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu tas selempang warna merah yang di dalamnya berisi satu dompet warna hitam. Di dalam tas itu juga terdapat satu plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang bruto kurang lebih 0.20 gram berikut bungkusnya.

Barang bukti tas merah yang diamankan polisi. Foto: Istimewa

Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Tatak Sutrisno mengatakan, sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi oleh pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu pipet kaca bekas pakai, satu secrop dari potongan sedotan, dua potongan sedotan yang digunakan untuk menghisap sabu, serta dua unit HP.

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum," ujar Tatak dikutip dari keterangan polisi, Sabtu (11/3/2023).

Dari kasus ini, menurut dia, pihaknya masih akan melakukan pengembangan, termasuk pengedar dan bandar sabu di Pulau Bawean. Menurut Tatak, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut asal muasal barang haram tersebut.

“Untuk asal barang haram ini dari mana, masih kami kembangkan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga:

Boyan, Panggilan Suku Bawean di Singapura dan Malaysia

Sejak Kapan Pulau Bawean Ada Penghuninya?

Pulau Bawean, Tempat Persinggahan Para Pelaut

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Scribo Ergo Sum - Sampaikanlah walau satu berita