Surat Al Anam tak Haramkan Makan Anjing, Mengapa Ulama Mengharamkan?
![Para ulama mengharamkan memakan daging anjing. Foto: Ilustrasi makan daging anjing](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/news/cbbsbne519.jpg)
BOYANESIA – Salam sobat Boyan .ada sebuah pertanyaan tentang keharaman makan anjing yang diajukan kepada ulama ahli tafsir Alquran, Prof M Quriash Shihab. Pertanyaannya, dapatkah dikatakan bahwa anjing tidak haram dimakan berdasarkan firman Allah dalam surat Al An'am ayat 145 dan surat al-Maidah ayat 87? Jika demikian mengapa ada ulama yang mengharamkannya?
Dalam surat Al-An’am ayat 145, Allah SWT berfirman,
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Katakanlah, tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Dalam buku “M Quraish Shihab Menjawab” dijelaskan bahwa jika kita hanya berpegang pada ayat Alquran tersebut jelas bahwa anjing tidak termasuk binatang yang diharamkan untuk dimakan, apalagi surat al-An’m ayat 145 ini hanya menggarisbawahi haramnya dimakan empat hal.
Namun demikian, menurut M Quraish, ulama berpendapat bahwa anjing haram dimakan karena ayat tersebut turun di Makkah, sebelum semua larangan ditetapkan Allah. Juga karena ayat tersebut turun bukan dalam konteks menetapkan semua makanan atau minuman yang haram, melainkan dalam konteks membantah anggapan orang-orang musyrik ketika itu.
Di atas terbaca bahwa ketika dinyatakan keharaman babi, dikemukakan sebabnya bahwa ia merupakan rijs. Ini berarti semua yang memiliki sifat demikian tentu termasuk yang haram. Nah, di sinilah kita bertemu dengan sekian banyak hadis nabi SAW yang melarang memakan binatang-binatang tertentu, yakni antara lain yang bertaring seperti anjing, serigala, dan harimau serta burung yang bercakar,” jelas M Quraish. Demikian juga binatang yang dapat hidup di laut dan di darat.
Demikian sunnah nabi SAW berfungsi menjelaskan maksud firman-firman Allah SWT karena Allah sendiri yang menegaskan dan menugaskan nabi SAW untuk menjelaskannya sesuai firman-Nya,
“Dan kami turunkan kepadamu Alquran agar engkau jelaskan kepada manusia apa yang diturunkan buat mereka.” (QS An Nahl ayat 44).
M Quraish menjelaskan, ketika para ulama mengharamkan anjing, maka pengharaman tersebut bukan bersumber dari diri mereka, melainkan bersumber dari pemahaman mereka akan sabda nabi SAW yang harus ditaati sesuai dengan perintah Allah SWT.
“Dengan demikian, hadis tersebut tidak bertentangan dengan ayat manapun dalam Alquran, termasuk surat Al Maidah ayat 3 atau lainnya,” kata M Quraish.
Dia menuturkan, ayat 87 surat Al Maidah tidak ditujukan kecuali kepada yang mengharamkan apa yang baik dan dihalalkan Allah. Bukankah ayah tersebut menyatakan, janganlah kamu mengharapkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu.
M Quraish menambahkan, anjing tidak pernah dihalalkan Allah dan tidak pula termasuk “apa-apa yang baik untuk dimakan”. Oleh karena itulah wajar jika pesuruh-Nya mengharamkannya, serta mengharamkan semua binatang buas atau bertaring.
![Image](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/profile/thumbs/f63b5ef1d5d4410ee5e0ebd43c1aa52c.jpg)