Mau Mengugurkan Kandungan? Ketahui Dulu Hukumnya
BOYANESIA – Salam toghellen (saudara)....Anak merupakan salah satu anugerah yang diberikan Allah SWT kepada umatnya. Namun, tampaknya tidak semua orang mau menerima hadiah tersebut karena hamil di luar nikah. Jika kamu termasuk salah satu orang yang sedang mencari cara menggugurkan kandungan? Ketahui dulu hukumnya dalam Islam.
Menggugurkan kandungan atau praktik aborsi hingga kini masih santer terdengar dan dilakukan oleh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda. Dalam dunia kesehatan, istilah aborsi berarti menggugurkan kandungan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya.
Dalam Islam, pandangan tentang pengguguran kandungan atau aborsi bervariasi di antara mazhab dan ulama. Namun, secara umum, mayoritas ulama menyatakan bahwa aborsi tidak diperbolehkan kecuali dalam situasi-situasi tertentu yang dianggap darurat.
Pandangan mayoritas ulama Islam adalah bahwa janin memiliki hak atas kehidupan dan perlindungan, kecuali jika ada ancaman langsung terhadap nyawa atau kesehatan ibu. Dalam situasi-situasi darurat seperti itu, beberapa ulama mengizinkan aborsi pada tahap awal kehamilan sebagai bentuk pemeliharaan nyawa ibu, tetapi bahkan dalam kasus tersebut, ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi.
Menurut Mazhab Imam Hanafi, aborsi hukumnya mubah (boleh) tanpa sebab atau uzur, selagi belum ada tanda-tanda kehidupan dan usia kandungan belum mencapai usia 120 hari. Jika telah berusia empat bulan, Allah telah meniupkan ruh ke dalam janin. Namun demikian, ada beberapa ulama dari mazhab ini yang menyebut aborsi makruh jika menggugurkan tanpa sebab dan udzur.
Sementara itu, Mazhab Maliki menilai menggugurkan kandungan adalah haram meski usia kandungannya belum mencapai 40 hari. Para ulama dalam mazhab ini berpatokan pada surat Al-Mu'minun ayat 13. Dalam pandangan ulama mazhab ini, tidak boleh janin dikeluarkan dari tempatnya kecuali dengan satu sebab yang syari’i.
Dalam Mazhab Syafi'i dibolehkan menggugurkan janin sebelum berusia 40 hari. Namun ada pendapat lain yang menyatakan janin memiliki kehormatan sehingga apapun kondisinya tidak boleh dirusak. Sebagian imam dalam mazhab ini menilai menggugurkan kandungan diizinkan dalam dua tahapan, saat masih berupa nuthfah (setetes mani) dan 'alaqah (segumpal darah) dan sebelum ke tahapan mudhghah (segumpal daging).
Allah SWT dalam surat Al-Hajj ayat 5 berfirman, “Maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kalian dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya (berbentuk) dan yang tidak sempurna..".
Meskipun ada perbedaan pendapat tentang hukum menggugurkan kandungan sebelum peniupan ruh, lain halnya dengan pendapat ulama tentang hukum menggugurkan kandungan setelah peniupan ruh.
Para ulama telah sepakat bahwa menggugurkan kandungan setelah ruh ditiup hukumnya haram. Hal itu didasari oleh hadits tentang waktu peniupan ruh yaitu pada saat kandungan memasuki usia empat bulan. Setelah kehamilan berusia empat bulan, maka janin telah menjadi manusia, sehingga jika digugurkan sama halnya dengan membunuhnya, dan itu haram dalam Islam kecuali jika dalam keadaan darurat.
Dosen Ushul Fiqih di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Dr Muhammad Khalifa al-Badri, menjelaskan, aborsi dapat dilakukan jika ada alasan yang dibenarkan. Misal, karena ada kekhawatiran bahwa jika janin tetap dipertahankankan akan mencelakai ibu dan sejenisnya. Dalam kondisi ini, sebelumruh ditiupkan ke janin tersebut, maka boleh menggugurkan kandungan.
"Tentu itu didasarkan pada keterangan dokter Muslim yang terpercaya. Jadi selain itu, tidak boleh menggugurkan kandungan," kata dia seperti dilansir laman Masrawy.