News

Anggota DPRD Gresik Terjerat Kasus Penistaan Agama

pOLRES

BOYANESIA -- Satreskrim Polres Gresik akhirnya melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto dalam kasus pria menikah dengan kambing pada Senin (18/7/2022) sore. Dia ditangkap lantaran berperan menyediakan tempat dalam kasus penistaan agama tersebut.

Sebelumnya, Polres Gresik juga telah menahan tiga tersangka lainnya, yaitu Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria yang menikahi kambing betina. Dua tersangka lainnya adalah Arif Saifullah selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam dan Sutrisna yang berperan sebagai penghulu.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tersangka kasus penistaan agama atas nama Nur Hudi Didin Arianto telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik sejak Senin (18/7/2022) pagi. Saat dipanggil penyidik, tersangka didampingi kuasa hukumnya, Gunadi.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Tersangka sudah kami tahan di rutan Mapolres setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore," ujar Wahyu saat dikonfirmasi.

Dalam dugaan kasus penistaan agama, penyidik Polres Gresik telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Arif Saifullah, Saiful Arif, Sutrisna dan Nur Hudi Didin Arianto anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE, juncot Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, warga Gresik dihebohkan dengan adanya video ritual pernikahan antara manusia dengan kambing. Video viral pernikahan yang tidak lazim ini diunggah ke youtube. Belakangan, diketahui pernikahan itu terjadi di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Ahad (5/6/2022).

Baca Berita terkait lainnya:

Viral Pria di Gresik Nikahi Kambing, Ini Faktanya

Kasus Pria Nikahi Kambing, Polres Gresik Tetapkan Empat Tersangka

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Scribo Ergo Sum - Sampaikanlah walau satu berita