Korupsi Rp 3,5 Miliar, Eks Kepala Pegadaian Bawean Jadi Tersangka

BOYANESIA -- Salam toghellen (saudara: bahasa Bawean).....Selama ini mungkin tikus hanya berkeliaran di area persawahan Pulau Bawean dan bisa membuat para petani merugi. Tapi, sekarang tikus-tikus itu tidak hanya dapat ditemukan di sawah, ternyata di perkantoran Bawean juga ada.
Belum lama ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Muhammad Hamdan menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Rp 3,5 Miliar di PT Pegadaian Unit Tambak Bawean, Gresik. Kedua tersangka adalah Boedi Tjahyanto alias BT (52 tahun) dan Qurotul Aini alias QA (40 tahun).
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Diketahui, BT merupakan mantan Kepala Pegadaian Kecamatan Tambak, Bawean. Sedangkan QA adalah seorang nasabah yang berprofesi sebagai dokter dan berperan sebagai broker.
Kedua tersangka itu datang memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Masing-masing tersangka didampingi keluarga. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari delapan jam, akhirnya keduanya ditetapkan tersangka dan langsung dibawa ke Rutan Banjarsari Cerme.
Muhammad Hamdan menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda saat melakukan tindak pidana korupsi. “Tersangka BT merupakan pimpinan di Pegadaian Unit Pembantu Tambak. Tersangka BT telah mengeluarkan jaminan berupa emas kepada tersangka QA tanpa melalui prosedural," ujar Hamdan.
Menurut Hamdan, jaminan gadai berupa emas itu diberikan kepada QA, padahal kewajiban uang di pegadaian belum terlunasi. Bahkan, dengan cara itu keduanya mengelabui seolah-olah sudah lunas.
Hamdan mengatakan, dalam kasus ini QA berperan sebagai broker memperdayai warga dengan modus investasi untuk mengumpulkan emas dengan janji sebagai investasi.
"Padahal faktanya, emas itu dijadikan anggunan oleh QA ke pegadaian untuk mendapatkan uang," ucap dia.
Berdasarkam dua alat bukti yang dimiliki, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka QA dari Kantor Hukum Musyaffa Probolinggo, M. Dilah mengatakan pihaknya menghormati proses hukum. Terkait kasus yang menimpa kliennya, dia belum memberikan keterangan lebih lanjut.
"Belum tahu, nanti kita gelar dan mempelajari lanjutan berdama tim," kata Dilah.
Pewarta: Aif
