Kemenag Terjemahkan Alquran ke 26 Bahasa Daerah, Begini Proses Penerjemahannya
BOYANESIA.REPUBLIKA.CO.ID -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat berhasil menerjemahkan Alquran kebdalam 26 bahasa daerah di Nusantara. Produk unggulan yang telah menjadi kebanggaan umat muslim Indonesia ini melibatkan proses yang sangat rigit untuk memastikan kesempurnaan dan keberhasilannya.
Lalu bagaimana proses penerjamahan Alquran yang dilakukan Kemenag?
Kepala Puslitbang LKKMO, M. Isom, mengungkapkan tahapan-tahapan penerjemahan tersebut. Menurut Isom, tahap awal penerjamahan dimulai dengan identifikasi dan penjajakan di berbagai daerah, hal ini untuk menentukan bahasa mana yang paling sesuai.
Baca Juga: Kemenag Terima 40 Ribu PPPK, Menag: Ingatlah untuk Hormati Orang Tua
“Tahap awal ini dalam bentuk pertemuan atau Fokus Grup Discussion (FGD), dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pimpinan daerah, ulama, dan tokoh adat,” ujar Isom dalam siaran pers yang diterima //Republika.co.id//, Sabtu (27/1/2024).
Setelah proses identifikasi, tahapan berikutnya adalah pembahasan dan rekomendasi bahasa-bahasa yang akan digunakan. Para pimpinan terkait akan membahas usulan bahasa daerah (scoring), dan merekomendasikan bahasa-bahasa yang akan digunakan (disasar).
Proses selanjutnya yaitu penetapan dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) serta perjanjian kerja sama dengan pihak daerah. Selanjutnya, disiapkan petunjuk teknis penerjemahan yang melibatkan tim penerjemah dan mencakup teknik penulisan, gaya, dan kesepakatan lainnya.
Baca Juga: Bantu Pendataan Anak Tidak Sekolah, KKN Undip Inisiasi Pendirian PKBM di Desa Jogonayan
Tim penerjemah kemudian melakukan penerjemahan Alquran dari versi terbaru Kementerian Agama ke dalam bahasa daerah yang ditargetkan, dilanjutkan dengan proses validasi
“Tahap kolaborasi antara tim penerjemahan dan tim validator menjadi kunci dalam memastikan akurasi terjemahan,” ucap Isom.
Berikutnya dilanjutkan dengan proses mastering Alquran. Pada proses ini tim ahli membuat layout Alquran terjemahan bahasa daerah untuk menjadi master, serta melakukan tashih di Lajnah Pentasihan Mushaf Al-Qur'an Balitbang Diklat.
Tahap selanjutnya yaitu uji publik. Tahap ini menjadi tahap penting berikutnya, dengan penerbitan terbatas untuk melibatkan masyarakat dalam menguji dan memberikan masukan. Setelah itu, produk tersebut menjalani tahap digitalisasi agar dapat diakses melalui Android OS, iOS, Microsoft Word, dan e-pub audio.
Baca Juga: Mendengarkan “Pekikan” Al Faqih Al Andalusi
"Tersedia bagi pengguna Android, iOS yang dapat diunduh dengan mudah melalui Play Store maupun App Store," kata Isom.
Setelah proses digitalisasi selesai, dilakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan oleh pihak pelaksanaan dan penyelenggara. Akhirnya, melalui sebuah launching resmi, produk unggulan Baliitbang Diklat Kemenag ini diperkenalkan kepada publik, menandai kesuksesan dari serangkaian tahapan rigit yang dilalui untuk menciptakan Alquran terjemahan bahasa daerah yang berkualitas.