BPKH dan Baznas akan Salurkan Daging Dam Jamaah Haji ke Daerah 3T
BOYANESIA.REPUBLIKA.CO.ID -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan menyalurkan daging hewan Dam jamaah dan petugas haji 2023 ke berbagai daerah di Indonesia. Pendistribusian Dam haji tamattu' ke tanah air ini dimulai untuk pertama kalinya pada penyelenggaraan haji tahun ini.
Pada tahun ini, terkumpul 75 ribu kantong daging hewan Dam yang berasal dari 3.117 ekor kambing, dengan rincian 2.674 ekor dari petugas dan 443 ekor dari jamaah haji Indonesia. Seluruh kambing disembelih di rumah potong hewan (RPH) Ukaisyah, dan siap dikirim ke Indonesia.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menjelaskan, pendistribusian daging hewan Dam di Indonesia merupakan langkah inovasi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023. Menurut dia, daging tersebut akan disalurkan terutama ke daerah daerah 3T.
Baca Juga: Pembahasan Lengkap Munas NU Soal Dam Haji Tamattu'
“BPKH bersama Baznas akan mendistribusikan daging hewan Dam ini dengan memprioritaskan untuk masyarakat yang membutuhkan terutama di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) serta daerah yang terdampak bencana,” ujar Fadlul dalam siaran pers yang diterima, Kamis (21/9/2023).
Setelah melakukan penandatangan MoU bersama Baznas di Jakarta pada Rabu (20/9/2023), BKPH sekaligus juga akan mempersiapkan pengelolaan daging dam Haji Tamattu tahun 1445H/2024M, sehingga dapat memberikan maslahat bagi umat.
Menurut Fadlul, orang melaksanakan haji tahun ini tidak hanya akan mendapatkan manfaat spiritual, tapi juga bisa memberikan dampak sosial. “Tahun ini yang berhaji bisa memberi manfaat sosial horizontal bagi umat yang membutuhkan sekaligus mendukung program pemerintah dalam penuntasan stunting,” ucap dia.
Baca Juga: Akademisi Diharapkan Jawab Tantangan Isu Hukum dalam Pengelolaan Haji
Sekretaris Badan BPKH sekaligus Deputi Bidang kemaslahatan BPKH, Juni Supriyanto menambahkan, program distribusi daging hewan Dam ini sebelumnya diinisasi oleh BPKH pada 2018.
Berkat kerja sama lintas Kementerian dan Lembaga mulai dari Kemenag, Kemendag, Kementan, hingga Kemenkeu dan MUI serta Baznas, program pengiriman daging hewan Dam ke Indonesia akhirnya dapat terwujud.
“Terkait pendistribusian, BPKH telah memiliki pengalaman sejak tahun 2020 terutama dengan adanya program Kemaslahatan yakni Sedekah Qurban,” kata Supriyanto.
Baca Juga: MUI Imbau Dai Beri Pendidikan Politik untuk Umat
Pengelolaan daging hewan Dam ini juga sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, juga mengikuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023/1444 H.
Mengelola dan menyalurkan daging Dam untuk kepentingan fakir miskin di luar tanah haram Makkah dengan mempertimbangkan kemasalahatan yang lebih besar hukumnya mubah (diperbolehkan) sesuai Fatwa MUI No 42 tahun 2022 tentang penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di luar Tanah haram dan Fatwa MUI No 52 Tahun 2014 tentang pembayaran Dam atas haji tamattu dan qiran secara kolektif.