LBM PWNU Jatim Bahas Masalah Konten Kreatif di Medsos
BOYANESIA.REPUBLIKA.CO.ID -- Sebagai organisasi kegamaan dan sosial, Nahdlatul Ulama (NU) tidak hanya berkonsentrasi memikirkan soal agama, tapi juga sosial kemasyarakat. Persoalan yang muncul di tengah masyarakat, termasuk soal konten kreatif di media sosial, menjadi bahasan penting agar masyarakat tidak tergelincir pada tindakan negatif.
Hal ini disampaikan Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar saat menyampaikan hasil keputusan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim yang sudah digelar pada Selasa (29/08/2023) lalu di aula KH Bisri Syansuri, kompleks Kantor PWNU Jatim.
Dalam forum LBM PWNU Jatim dibahas sejumlah masalah keumatan. Di antaranya tentang hukum penambangan pasir laut untuk diekspor dan hukum kepemilikan tanah olor. Selain itu, dibahas juga soal konten kreatif di media sosial, terkait branding produk barang, endorse, dan hal-hal yanga dilarang dalam aktivitas di media sosial.
Baca Juga: Dosakah Jika tidak Sujud Tilawah Saat Membaca Ayat Sajadah dalam Alquran?
Terkait masalah konten kreatif di media sosial, Kiai Marzuki mendorong para santri yang memiliki kegemaran pada industri kreatif bidang digital untuk terus mengembangkan kemampuannya sehingga menjadi sosok profesional.
"Kalau yang terjun di sana anak-anak maupun santri yang paham akan aturan Insya Allah menguntungkan masyarakat juga karena tidak ada konten-konten yang merusak moral," ujar Kiai Marzuki dalam keterangan kepada media, Rabu (13/9/2023).
Pihaknya tak menampik kemajuan teknologi juga membuka ruang-ruang usaha yang harus dimanfaatkan. "Konten kreator itu mendatang rezeki, edukasi, dan tidak merusak," ucapnya.
Baca Juga: Deretan Penjahat yang Muncul di Live Action One Piece Season 1
LBM PWNU kata dia terus berupaya melakukan kajian pada segala aspek yang muncul, termasuk soal perkembangan di era digital. "Kami masih ingin melalui LBM terus memberikan solusi, penerangan, jawaban kepada masyarakat tentang hal-hal yang masih membingungkan," kata Kiai Marzuki.
Perketat Pengawasan
LBM PWNU Jawa Timur menyatakan pemerintah harus memperketat pola pengawasan pada konten yang didistribusikan melalui ranah sosial media.
Sekretaris LBM PWNU Jawa Timur, Muhammad Anas menambahkan, pengawasan bisa dilakukan dengan membentuk aturan mengikat yang dimaksudkan agar para konten kreator mengedepankan moral dan norma pada isi atau muatan karyanya.
Baca Juga: Dalil Kewajiban Suami untuk Bekerja Mencari Nafkah
"Pemerintah supaya mengedepankan kode etik, seperti di dalam jurnalis dan sampai saat ini sepertinya belum ada. Secara umum konten kreator pekerjaan halal dan baik, namun beberapa ada yang melakukan pelanggaran syariat," kata Muhammad Hamim di Kantor PWNU Jawa Timur, Selasa (12/9/2023)
Pelanggaran syariat, kata dia, bisa dalam bentuk penyebaran hoaks, caci maki, hingga ujaran kebencian. Tiga hal itu masih didapati di dalam banyak unggahan, salah satunya konten video di sosial media.
Muhammad Hamim menyebut keberadaan kode etik atau aturan baku juga sebagai upaya menjamin kejujuran seorang konten kreator dalam menyampaikan informasi, seperti saat melakukan promosi suatu barang atau produk.
Baca Juga: Fakta-Fakta Tragedi 11 September 2021
"Kalau konten ada unsur merugikan orang secara materi tidak diperbolehkan. Manfaatnya tidak seimbang dengan kerugiannya," ujarnya.
Selain itu, pihaknya menyatakan pembuatan suatu konten harus didasari tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan tidak hanya terpaku pada upaya meningkatkan rating.
"Seperti makan sabun itu tidak bermanfaat dan tidak berhubungan dengan apapun, semata-mata demi meningkatkan trafik ini tidak dibenarkan. Syariat salah satunya untuk menjaga nyawa kami, keselamatan kami, sekecil apapun harus dilindungi," katanya.
