Agama

BPKH dan MUI Luncurkan Buku Saku Haji, Apa Isinya?

BPKH dan MUI meluncurkan buku saku haji di Mall Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023)

BOYANESIA.REPUBLIKA.CO.ID -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan buku saku haji di Mall Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander mengatakan, buku "Segera Berangkat Haji" akan disebar ke seluruh Indonesia, untuk memompa ghirah umat muslim menunaikan rukun Islam kelima ini.

‘’Nanti kami akan bekerjasama dengan BPS-BPIH (Bank Penerima Setoran-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), agen travel dan ormas Islam untuk mensosialisasikan buku ini ke seluruh Indonesia,’’ ujar Harry di sela-sela acara peluncuran.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Untuk meluaskan akses baca, terutama di kalangan anak muda, buku saku ini tidak hanya tersedia dalam bentuk fisik. ‘’Untuk anak muda akan kita berikan akses digital, kita buatkan barcode berupa link agar bisa diakses dalam bentuk digital book,’’ ucap Harry.

Baca Juga: Permudah Calhaj, BPKH akan Bentuk 10 Ribu Pos Pendaftaran Haji

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah MUI, KH Cholil Nafis mengatakan buku "Segera Berangkat Haji" berisi berbagai hal yang perlu diketahui umat Islam tentang haji.

’’Mulai dari panduan berhaji, perbedaan haji dan umrah, hukum menunaikan ibadah haji dan umrah, amalan sunnah, dan yang tak kalah penting menyegerakan daftar haji bagi yang mampu,’’ kata Kiai Cholil.

Penekanan untuk mendaftar haji sejak dini menjadi sangat penting, karena masa tunggu haji di Indonesia sudah mencapai 20 tahun.

Baca Juga: Sekolah Islam Ini Raih Penghargaan Nilai Tertinggi se-Indonesia

Mendaftar haji, kata Kiai Cholil, tidak hanya untuk memastikan diri dapat berangkat ke tanah suci di usia muda dan fisik prima. Lebih dari itu, merencanakan haji bagi yang mampu secara ekonomi adalah kewajiban bagi tiap umat Islam.

‘’Kalau sudah punya tempat tinggal, pekerjaan tetap, punya kendaraan, ada tabungan Rp50 juta, sudah wajib merencanakan haji," jelas dia.

Menurut Kiai Cholil, cara merencanakan itu diantaranya membuktikan niat atau azzam, yang diartikulasikan dengan segera mendaftar. Jika sudah mendaftar haji, kata dia, berarti dia sudah merencanakan. Urusan kapan berangkatnya, diserahkan kepada Allah.

Baca Juga: Marak Kasus Bunuh Diri, Ingatlah Surat An-Nisa Ayat 29 Ini

"Tapi kalau dia tidak mendaftarkan diri padahal sudah mampu (secara ekonomi) berarti dia abai, nauzubillah kalau dia meninggal ditanya anda sudah mendaftarkan berangkat haji atau belum? ini kewajiban kami untuk mengingatkan,’’ ujar dia.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Depok ini mengimbau kepada umat Islam agar tidak ragu membuka tabungan haji.

’’Apalagi ada BPKH, dana umat dikelola dengan baik, benar dan akuntabel, bisa diakses semua laporannya. Ketika melunasi pun ada sebagian hasil pengembangan yang dikembalikan ke nasabah,’’ kata Kiai Cholil.

 

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Scribo Ergo Sum - Sampaikanlah walau satu berita