Dalam Islam Bolehkah Laki-Laki Mengunjungi Wanita Sakit?
BOYANESIA.REPUBLIKA.CO.ID – Dalam Islam, ada beberapa panduan yang mengatur hubungan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Lalu, bagaimana hukumnya jika ada seorang laki-laki yang mengunjungi wanita sakit yang bukan mahram? Apakah boleh?
Jawabannya dapat ditemukan di dalam buku “Tafsir Wanita: Penjelasan Lengkap Tentang Wanita Dalam Alquran”. Dalam buku ini, Syekh Imad Zaki Al-Barudi menjelaskan bahwa boleh laki-laki mengunjungi wanita yang sedang sakit.
“Ini dibolehkan, jika sekiranya tidak akan menimbulkan fitnah dan jelas batas-batasnya,” tulis Syekh Imad di halaman 572.
Baca Juga: Kakak Perempuan Ronaldo Sindir Messi Setelah Raih Ballon d’Or
Menurut Syekh Imad, hal tersebuti sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari hadis Jabir bin Abdullah bahwa sesungguhnya Rasulullah datang menemui Ummu Sa'ib atau Ummu Musayyib lalu dia berkata,
“Kenapa engkau mengeluh sakit wahai Ummu Sa'ib atau Ummu Musayyib?
Dia berkata, “Demam, semoga Allah tidak memberkahinya!”
Baca Juga: Lirik Lagu Walisongo yang Viral di Tiktok: Sunan Gresik Maulana Malik Ibrahim (Oashu Id Remix)
Maka, Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah engkau mencerca demam, karena sesungguhnya dia akan menghapuskan dosa-dosa anak Adam sebagaimana perapian menghilangkan kotoran besi.” (HR Muslim 5/438)
Dan sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad Shahih dan dari hadis Ummul Ala’ dia berkata,
Baca Juga: Niat Sholat Dhuha dan Jumlah Rakaat yang Disunnahkan
“Rasulullah datang mengunjungi saya pada saat saya sedang sakit. Lalu beliau bersabda: “Bergembiralah wahai Ummul Ala’karena sesungguhnya sakitnya seorang muslim itu akan Allah hapus dengannya dosa-dosa sebagaimana api menghilangkan kotoran emas dan perak”.”