Percepat Implementasi Moderasi Beragama, Kemenag Luncurkan Sekber Moderasi
JAKARTA -- Dalam upaya mempercepat implementasi penguatan moderasi beragama sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023, Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Badan Litbang dan Diklat, meluncurkan Sekretariat Bersama (Sekber) dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB) di Jakarta pada 3-5 Oktober 2024.
Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kemenag, Suyitno, mengatakan, pembentukan Sekretariat Bersama dan aplikasi pemantauan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan moderasi beragama yang inklusif di seluruh kementerian/lembaga.
"Kehadiran Sekber ini penting untuk mengkoordinasikan pelaksanaan penguatan moderasi beragama yang melibatkan 19 kementerian dan lembaga, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," ujar Suyitno dalam siaran pers yang diterima, Jumat (4/10/2024).
Pembentukan Sekber ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023, yang secara spesifik mengatur penguatan moderasi beragama sebagai upaya nasional. Selain itu, landasan hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan program penguatan moderasi beragama.
Menurut Suyitno, setiap kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah telah diberikan mandat untuk melaksanakan program ini sesuai dengan peran masing-masing. "Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan ini dipantau secara berkala melalui platform terbuka yang mudah diakses dan sederhana," ucap dia.
Kegiatan peluncuran ini bertujuan untuk mensosialisasikan instrumen pemantauan dan evaluasi capaian program penguatan moderasi beragama pada kementerian/lembaga. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam menyusun rencana program, serta menyelaraskan mekanisme pelaporan pelaksanaan program.
Beberapa output penting yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya instrumen pemantauan dan evaluasi yang efektif, serta rencana program yang selaras dengan kebijakan penguatan moderasi beragama.
Acara peluncuran ini juga diisi dengan sesi diskusi yang menghadirkan narasumber kunci. Di antaranya, Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito, Tim Ahli Penguatan Moderasi Beragama Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, serta Deputi V Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad.
Diskusi ini membahas strategi pelaksanaan penguatan moderasi beragama, termasuk paparan mengenai program nasional sesuai dengan Perpres Nomor 58 Tahun 2023, serta perumusan tata kerja tim pengarah dan pelaksana Sekber.
Dalam upaya mencapai output yang diinginkan, beberapa strategi kunci telah disusun, antara lain paparan mengenai program nasional penguatan moderasi beragama, perumusan tata kerja Sekber, dan rancangan tindak lanjut untuk koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan program.
Suyitno pun menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. "Penguatan moderasi beragama merupakan tanggung jawab bersama dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama yang damai dan harmonis di Indonesia. Upaya ini harus diwujudkan melalui perencanaan yang matang dan terkoordinasi," jelas dia.
Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan peserta termasuk Kemenko PMK, Kantor Staf Kepresidenan, Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkominfo, Kemendikbudristek, Kemenkumham, Bappenas, Kemenpora, Kemenpan RB, Kemenparekraf, Kemensos, Kementerian PPPA, Kemenaker, Kemenkop UKM Kantor Staf Kepresidenan, Rektor PTKIN, PTU, Kesbangpol dan kepala madrasah.