Fatwa MUI Soal Salam Lintas Agama, Sudah Pantaskah?
Oleh: Moh. Achyat Ahmad*
Pada 28-31 Mei 2024 yang lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, dengan mengangkat tema “Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat”. Kegiatan tersebut diikuti oleh 654 peserta dari berbagai unsur dalam MUI, ormas-ormas Islam, para peneliti dari berbagai universitas, dan lain sebagainya.
Di antara hal yang diputuskan dalam pertemuan tersebut adalah larangan penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama. Hal demikian karena mengucapkan salam merupakan doa yang bersifat ibadah. Penggabungan salam lintas agama yang dilakukan sementara ini bukan merupakan toleransi yang dibenarkan. (MUI.OR.ID, 04/06/2024).
Setelah rumusan dari hasil pertemuan itu di-share ke publik, MUI segera mendapatkan reaksi dari mereka dan menuding fatwa itu sebagai fatwa kontroversial. Laman kemenag.go.id menurunkan opini bertajuk “Menimbang Fatwa Larangan Salam Lintas Agama: antara Agama dan Harmoni” karya Zaenal Mustakim, Rektor UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, (Senin, 3 Juni 2024). Sebagian Ketua PBNU dan Komisi VIII DPR juga memberikan tanggapan yang kurang lebih sama.
Sebenarnya, apa yang diputuskan oleh MUI pada pertemuan tersebut bukan hal yang baru sama sekali. Sebab pada tahun 2019 yang silam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan tausiyah atau himbauan dalam surat bernomor 110/MUI/JTM/2019, agar tidak melakukan salam lintas agama, karena dinilai syubhat yang dapat merusak kemurnian dari akidah umat Islam. Bahkan, persoalan ini adalah hal klise yang terjadi setiap saat, terutama pada momen-momen perayaan agama di luar Islam, seperti Natal dan semacamnya.
Sebetulnya, para ulama melarang umat Islam mengucapkan salam keagamaan secara campur aduk itu dalam rangka menjaga kemurnian akidah umat Islam sendiri. Jadi di sini tak ada kaitannya dengan keharusan kita bertoleransi dan berbuat baik kepada siapa saja, termasuk mereka yang berbeda agama. Lalu kenapa ulama melarang menyampaikan salam lintas agama? Setidaknya hal ini karena dua faktor berikut:
Pertama, karena isi dari salam versi Islam itu adalah doa, sedangkan doa bagian dari ibadah, bahkan dalam sebuah hadis ditegaskan doa adalah inti dari ibadah itu sendiri. Jadi tentu sangat maklum jika kita sebagai umat Islam memiliki ibadah-ibadah khas dengan tata cara yang khas pula, sehingga tidak boleh dicampur adukkan dengan unsur-unsur ibadah atau tradisi dari agama lain. Sebagai gantinya, dalam sebuah forum yang plural, kita bisa menyapa hadirin dengan salam yang netral, seperti “salam sejahtera untuk kita semua”, dan sebagainya.
Kedua, sebagai umat Islam kita juga tidak diperkenankan menyampaikan salam versi agama lain kepada pemeluk agama itu, karena jelas akan terjadi berserupa (tasyabbuh) yang dilarang dalam syariat Islam. Tentu sudah maklum salam suatu agama merupakan ciri khas dari agama itu, dan umat Islam dilarang berserupa dengan melakukan berbagai hal yang menjadi ciri khas suatu agama, baik berupa perkataan, perbuatan, aksesoris, tradisi, dan sebagainya.
Itulah sebabnya dalam masalah salam, Bagian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkan agar kita menyampaikan salam kepada non-Muslim dengan salam versi Islam ataupun versi agama mereka. Karena menyampaikan salam versi Islam berarti mendoakan mereka dengan doa yang khusus umat Islam, dan ini tidak diperkenankan. Sementara menyampaikan salam dengan versi non-Muslim berarti berserupa dengan non-Muslim, dan ini juga tidak diperkenankan dalam agama.
Ketika membahas tentang hadis-hadis yang berkenaan dengan salam antara Muslim dan non-Muslim, al-Imam al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir (XIV/319) memberikan rincian sebagai berikut:
Pertama, jika non-Muslim mendahului menyampaikan salam kepada kita, maka kita harus menjawabnya dengan “wa alaikas-salam” tanpa tambahan “warahmatullahi wabarakatuh” karena itu adalah doa khusus umat Islam, atau dijawab dengan “wa alaika” saja.
Kedua, jika umat Islam yang memulai mengucapkan salam terlebih dahulu, maka boleh dengan ungkapan “Assalamualaika”, bukan dengan “Assalamu'alaikum” yang memang khas untuk umat Islam. Bahkan dalam sebuah hadis, kita dilarang memulai menyampaikan salam kepada non-Muslim, dan jika mereka yang memulai terlebih dahulu, maka kita dianjurkan menjawab “Wa alaikum” saja.
Jadi sederhanya larangan-larangan atau aturan-aturan ini ditetapkan karena terkait dengan adanya unsur ibadah, doa, dan aspek-aspek keagamaan yang khas dalam Islam. Adapun jika sapaan kita tidak ada kaitannya dengan ciri khas keagamaan, maka tentu kita bebas-bebas saja menggunakannya, baik untuk memulai menyapa maupun dalam menjawabnya, apakah itu dengan sapaan “Hey”, “Halo”, “Apa kabar?”, dan sebagainya.
Sementara untuk urusan bertoleransi dengan non-Muslim, maka umat Islam tidak perlu diajari soal itu semua, dan harmoni umat Islam bersama non-Muslim di Indonesia selama ratusan tahun adalah fakta yang tak terbantahkan untuk itu. Di dalam ajaran Islam, dalil-dalil toleransi tidak terhitung jumlahnya. Bahkan Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sirah hidup beliau penuh dengan toleransi kepada non-Muslim, yang berarti umat Islam sepanjang masa harus senantiasa meneladani beliau.
*Direktur Annajah Center Sidogiri