News

BPKH Gandeng BRI Distribusikan Uang Saku Jamaah Haji Rp 665 Miliar

JAKARTA -- Ceremony Penyediaan Banknotes SAR Living Cost Haji Tahun 1445 H/2024 di Gedung BRI pusat, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

JAKARTA -- Bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Badan Pengelola keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan uang saku (living cost) untuk jamaah haji sebesar SAR 159.990.000 atau sekitar Rp 665 miliar. Uang saku tersebut akan didistribusikan kepada jamaah haji reguler Indonesia.

Penandatanganan berita acara serah terima Pekerjaan Penyediaan Banknotes Saudi Arabia Riyal untuk Biaya Hidup Jamaah Haji dilakukan di Gedung BRI pusat, Jakarta pada Jumat (19/4/2024) antara BPKH, BRI dan Kementerian Agama (Kemenag)

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Sulistyowati mengatakan, BPKH memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan dan penyediaan Keuangan Haji yang setara dengan kebutuhan dua kali biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445H/2024M, pemerintah dan DPR telah menetapkan bahwa di dalamnya adalah termasuk komponen untuk biaya living cost bagi jamaah haji dan BPKH diamanahkan untuk melakukan penyediaan bank notes SAR tersebut.

Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M tanggal 27 November 2023 telah disepakati bahwa living cost (biaya hidup) dikembalikan kepada jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) dan akan didistribusikan kepada jamaah mengikuti jadwal yang ditetapkan Kemenag sebelum pemberangkatan kloter pertama pada 12 Mei 2024.

Lebih lanjut, Sulistyowati menjelaskan, besaran living cost yang dikembalikan adalah sebesar SAR 750 atau Rp 3.120.000 untuk 213.320 jamaah haji reguler sehingga total bank notes SAR yang perlu disediakan adalah SAR 159.990.000 atau Rp 665 miliar. Living cost didistribusikan hanya untuk jamaah reguler di embarkasi dan embarkasi antara mengikuti jumlah jamaah yang ditetapkan Kemenag.

Sejak BPKH bediri tahun 2017, BPKH telah melaksanakan proses penyediaan mata uang asing atau valas dalam rangka pemenuhan kebutuhan BPIH setiap tahunnya baik dalam bentuk Telegraphic Transfer (TT) dan dalam bentuk banknotes. Dan pada tahun 2024 ini, living cost dibayarkan kepada jamaah dalam mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR).

"Kami berharap hal ini dapat bermanfaat nantinya untuk Jemaah demi kenyamanan dan kemanan serta kelancaran proses ibadah haji seluruh jemaah asal Indonesia," ujar Sulistyowati, Jumat (19/4/2024).

Dalam Kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu DJPHU Kementerian Agama, Ramadhan Harisman dalam sambutannya menjabarkan kesiapan pemerintah memberangkatkan para jemaah.

"Kebutuhan akan bank notes merupakan sebuah keniscayaan, living cost ini merupakan uang yang dibayar jemaah pada saat pelunasan kemudian di kembalikan saat di embarkasi, tujuannya agar tercipta rasa aman dan nyaman karena mereka memegang uang cash, uang saku yang dibagikan kepada para jemaah akan sangat bermanfaat saat proses ibadah haji berjalan nantinya," kata dia.

"Dengan kolaborasi antara BPKH, Kemenag dan BRI ini kami berharap dapat membuat pelayanan kepada jemaah haji semakin baik," jelas Ramadhan.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Scribo Ergo Sum - Sampaikanlah walau satu berita