DPS BPJS Kesehatan Sosialisasikan Implementasi Layanan Syariah Program JKN di Aceh
BOYANESIA.REPUBLIKA.CO.ID -- Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan menggelar kegiatann Sosialisasi Implementasi Layanan Syariah Program JKN di Banda Aceh, Rabu (21/2/2024) Ketua DPSBPJS Kesehatan, M Cholil Nafis mengatakan, sistem jaminan sosial nasional bertujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
"BPJS Kesehatan sebagai badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, bertugas untuk memastikan bahwa program ini dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi seluruh rakyat," ujar Cholil dalam siaran pers yang diterima, Kamis (22/2/2024).
Dalam menjelaskan ketentuan akad BPJS Kesehatan, Cholil menyampaikan bahwa akad antara peserta-individu dengan peserta-kolektif yang diwakili BPJS Kesehatan adalah akad hibah, sedangkan akad antara pemerintah dengan peserta-individu sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga merupakan akad hibah. Sementara itu, menurut Cholil, akad antara peserta-kolektif dengan BPJS Kesehatan adalah akad wakalah atau akad wakalah bil ujrah.
“Mengenai iuran jaminan Kesehatan yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan, posisi BPJS Kesehatan adalah sebagai wakil, muwakilnya peserta secara kolektif. Yang diwakilkan antara lain mulai dari administrasi, pengelolaan portofolio risiko, Investasi/Pengembangan Dana Jaminan Sosial, Pembayaran klaim, Pemasaran (Promosi) dan sosialisasi. Jadi kita menggunakan akad Wakalah Bil Ujrah," jrlws Cholil.
Dalam kaitan dengan Akad Ijarah antara BPJS Kesehatan dengan pihak rumah sakit, menurut Cholil, ketentuan yang harus dipenuhi antara lain objek ijarahnya berupa pemberian layanan kesehatan bagi Peserta (’amal) dan ujrah (fee/harga sewa jasa kepada fasilitas kesehatan) harus jelas apa yang diakadkan mulai dari jenis/bentuk, spesifikasi, dan ruang lingkup serta jangka waktunya.
“Skema pengelolaan Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan telah diinvestasikan di investasi syariah. Kami berpendapat dan sekaligus mengumumkan pada hari ini Masyarakat, tokoh Masyarakat, pemangku kebijakan bahwa pelaksanaan Layanan BPJS Kesehatan di Aceh ini sudah sesuai syariah makanya kami atas nama DPS yang direkomendasikan oleh MUI memberi sertifikat kepada BPJS Kesehatan di Provinsi Aceh mulai dari akadnya, pengelolaannya dan investasinya adalah sesuai dengan prinsip syariah,” kata Cholil.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh stakeholder program JKN, jajaran pemerintah Aceh, Perwakilan DPRA, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Pimpinan Pesantren dan beberapa organisasi masyarakat yang ada di Aceh.
Sekretaris Daerah Aceh yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Azwardi Abdullah menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang telah memfasilitasi berlangsungnya kegiatan sosialisasi implementasi Layanan Syariah Program Jaminan Kesehatan Nasional di Aceh.
“Kita ketahui bersama, bahwa BPJS Kesehatan pada 3 Januari 2022, telah meluncurkan Layanan Syariah Program JKN di Aceh. Sejak itu, layanan BPJS Kesehatan di Aceh telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana harapan masyarakat, khususnya masyarakat Aceh. Sosialisasi ini diharapkan mampu menghilangkan keraguan masyarakat Aceh dalam mengakses layanan kesehatan, maupun meningkatkan kepesertaan dalam program JKN karena telah memenuhi nilai-nilai syariah,” kata Azwardi.
Pemerintah Aceh menilai, masih ada tantangan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan dalam menjalankan program jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Misalnya, ada keluhan terkait pelayanan, tata kelola dan akses kesehatan bagi masyarakat khususnya di wilayah terpencil. Hal ini salah satunya berkaitan erat dengan pemahaman masyarakat saat mengakses layanan JKN.
“Pemerintah Aceh berharap peran penuh dari BPJS Kesehatan untuk terus ambil bagian dalam membantu Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, serta mendukung pemajuan ekonomi syariah dan pembangunan Aceh secara umum,” jelas dia.