Peternak di Serang Bunuh Pencuri Kambing, Bagaimana Islam Memandang?
BOYANESIA.REPUBLIKA.CO.ID -- Seorang peternak asal Serang, Banten, Muhyani (85 tahun) baru-baru ini ditangkap polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah membela diri dan membunuh pencuri bernama Waldi yang ingin mencuri kambingnya.
Lalu bagaimana Islam memandang kasus ini? Boleh membunuh ketika membela diri?
Jawabannya dapat ditemukan dalam hadits-hadits tentang membela diri. Ada banyak hadits yang menganjurkan seseorang membela diri, kehormatan, dan harta benda ketika berhadapan dengan penjahat.
Baca Juga: Innalillahi, Istri Habib Rizieq Wafat
Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Ini dia!
“Seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, ‘Ya Rasulullah, bagaimana jika ada orang hendak merampas hartaku?’
Nabi menjawab, ‘Jangan kamu berikan hartamu itu.’
Lelaki itu bertanya lagi, ‘Bagaimana kalau dia hendak membunuhku?’
Rasulullah SAW menjawab,
‘Lawanlah ia.’
Lelaki itu bertanya lagi, ‘Bagaimana kalau aku terbunuh?’
Rasulullah SAW menjawab, ‘Kamu mati syahid.’
Lelaki itu bertanya lagi, ‘Bagaimana kalau aku membunuhnya?’
Rasulullah SAW menjawab, ‘Dia di neraka’”.
Baca Juga: Mau Melahirkan? Amalkan Sholawat Ini Biar Dipermudah
Dikisahkan juga bahwa ada seorang perempuan yang keluar rumah untuk mencari kayu bakar. Di perjalanan ia dibuntuti oleh seorang lelaki yang merayu dan menariknya untuk berbuat zina.
Perempuan ini lalu melawan diri dengan cara melemparkan batu kepada lelaki itu hingga lelaki itu pun mati. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Umar bin Khattab. Lalu, amirul mukminin berkata, “Dia dibunuh oleh Allah. Demi Allah, dia tidak diberi tebusan selamanya.”
Sebelumnya, Kapolresta Serang, Kombes Pol Sofwan Hermanto angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Mulyani. Berdasarkan keterangan ahli, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
Baca Juga: Annual Meeting 2023, BPKH Beri Penghargaan 30 Bank Syariah
Saat kejadian, menurut Sofwan, Muhyani memiliki kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok. Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHP.
Namun, berdasarkan informasi terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kini telah menghentikan perkara pembunuhan pencuri kambing, dengan tersangka Muhyani (58 tahun). Tersangka hanya melakukan pembelaan diri.
Hal ini terungkap dalam ekspose perkara yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan dan Aspidum, Jefri Penanging Meakapedua.
Baca Juga: Permudah Calhaj, BPKH akan Bentuk 10 Ribu Pos Pendaftaran Haji
"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an MUHYANI Bin SUBRATA tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi “pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kajati Banten Didik Farkhan, dalam siaran pers, Jumat (15/12/2023).