Wajibkah Memberi Nafkah pada Orang Tua yang Berbeda Agama?
BOYANESIA.REPUBLIKA.CO.ID -- Umat Islam diwajibkan untuk berbakti kepada orang tua. Tidak hanya itu, umat Islam juga harus memberi nafkah kepada orang tuanya yang miskin.
Namun, bagaimana jika orang tuanya yang miskin itu berbeda agama? Apakah masih wajib memberi nafkah?
Dalam kitab syarah Sullamut Taufiq yang diterbitkan Sinar Baru Algensindo, Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan kewajiban bagi orang yang mampu untuk memberi nafkah kepada orang tuanya yang miskin, meskipun berbeda agamnya.
Baca Juga: Ronaldo Muncul di Final Piala Dunia U-17 di Solo
Menurut Syekh Nawawi, yang yang dimaksud orang yang mampu itu adalah kaya dengan harta atau kasab yang mempunyai kelebihan dari nafkah dirinya, anak dan istrinya dan khadim atau pembantu rumahnya.
Sementara itu, di dalam buku 2300 Konsultasi Fikih, pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa ulama berbedea pendapat terkait kewajiban memberi nafkah kepada orang tua yang bukan muslim, ada yang mewajibkan dan ada juga yang tidak mewajibkan.
Baca Juga: Kisah Pelaut Majapahit yang Temukan Titik Nun dari Pulau Jawa
Pendapat yang Mewajibkan
Mayoritas ulama dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i berpendapat bahwa tidak disyaratkan dalam kewajiban memberi nafkah kepada orang tua itu kesamaan agama. Artinya walaupun orang tua kafir, tetap saja hukumnya wajib bagi anak memberi nafkah kepada orang tuanya jika mereka tidak mampu.
Hal ini didasarkan pada surat Luqman ayat 15,
?????? ?????????? ????? ???? ???????? ??? ??? ?????? ???? ???? ?????? ???? ??????????? ?????????????? ??? ?????????? ??????????
Artinya: “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik,”
Baca Juga: Mengucapkan Salam Saat Ziarah Kubur, Apakah Orang Mati Dengar?
Dalam ayat ini, Allah SWT tidak membedakan agama antara anak dan orang tuanya, walaupun orang tua berbeda akidah namun kewajiban berbuat baik (ihsan) itu tetap ada.
Pendapat yang tidak Mewajibkan
Sebagian ulama lainnya menyebut tidak wajib memberi nafkah orang tua non muslim. Ini adalah pendapatnya madzhab Imam Ahmad bin Hanbal (al-Hanbali), bahwa jika orang tua itu adalah seorang yang berbeda keyakinan, maka tidak wajib hukumnya memberikan nafkah kepada orang tua tersebut.
Ini karena memang dalam madzhab Hanbali, salah satu syarat wajibnya memberikan nafkah kepada orang tua ialah kesamaan agama.
Baca Juga: Pameran Batik-Jinju Silk, Harga Batik Madura Sampai Rp 100 Juta
Selain itu, madzhab ini juga melihat bahwa memberi nafkah kepada orang tua adalah sebuah bentuk belasungkawa, atau pekerjaan sukarela yang didasari atas kebaktian kepada orang tua dan Shilah (menyambung tali silaturahim), maka tidak wajib kepada yang beda agamanya.