Naik Motor Pakai Kopyah Tanpa Helm Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan KH Afifuddin Muhajir
BOYANESIA.REPUBLIKA.CO.ID-- Ketika berkendara di jalan raya, masyarakat diwajibkan untuk mengenakan helm. Namun, terkadang ada saja orang yang tidak mengenakan helm karena berkopyah.
Lalu bagaimana hukum Islam memandang orang yang demikian?
Jawabannya bisa didapatkan dari penjelasan ulama ushul fikih, KH Afifuddin Muhajir saat menyampaikan materi dalam Halaqah Fiqih Peradaban jilid II di Aula Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, Asembagus, Situbondo pada 3 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Hadiri KONEKSI 2023, Ini Pesan Muhammad Lutfi untuk Anak Muda
Dalam halaqah tersebut, Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo ini mengatakan, jika ada orang yang berpakaian islami tapi tidak memakai helm, maka akhlaknya tidak islami.
“Ada salah seorang pakaiannya pakai takwa, pakai surban, naik sepeda motor tanpa helm, ya salah itu. Hanya pakaiannya yang islami, tapi akhlaknya tak islami,” ujar kiai yang oleh santrinya akrab dipanggil Kiai Khofi ini.
Dalam kesempatan itu, Kiai Khofi juga mendorong adanya forum khusus yang membahas situasi orang yang bisa melanggar lalu lintas.
Baca Juga: Mengenal Mahfud MD, Benarkah MD Singkatan dari Madura?
“Harus ada bahtsul masail dalam kondisi apa seseorang itu boleh melangggar aturan lalu lintas dan siapa yang diperkenankan melanggar aturan lalu lintas,” ucap Kiai Khofi.
Dia pun mencontohkan bahwa salah satu yang boleh menerobos lampu merah adalah ambulans yang sedang mengangkut orang sakit dan harus segera ditangani.
“Tapi kalau orang sakit sudah pulang dari rumah sakit, untuk apa melanggar lalu lintas!?,” kata Kiai Khofi.
Dia mengatakan, ada sebagian orang yang mungkin mempunyai pandangan bahwa aturan lalu lintas itu bukan wajib syar’i. Padahal, menurut dia, dalam ayat Alquran itu sudah jelas bahwa hal itu merupakan wajib syar’i.
Baca Juga: Download Twibbon Hari Santri 2023, Ini Tiga Pilihan Desain Terbaik
“Siapa yang bilang bukan wajib syar’i? Ayatnya sudah sangat jelas. Wa ulil amri mingkum, aturan negara wajib ditaati. Agama juga, dosa juga melanggar aturan lalu lintas,” jelas dia.
Dia pun mengutip dari kitab karangan Syekh Nawawi Al-Bantani. Dalam kitab itu, menurut Kiai Khofi, Syekh Nawawi menjelaskan,
“Apa yang diperingatkan oleh negara, kalau itu dari sananya memang wajib secara syariat, kemudian diwajibkan oleh negara, maka akan menjadi tambah wajib. Kalau apa yang diwajibkan oleh negara secara syariat itu sunnah-sunnah saja, akan menjadi wajib. Kalau apa yang diwajibkan oleh negara dari sananya itu mubah, akan wajib juga kalau mengandung kemaslahatan umum, termasuk ya lalu lintas ini, termasuk pakai helm,” jelas Kiai Khofi dengan menukil penjelasan Syekh Nawawi.